01900 2200241 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020001800100082001200118084001800130100001700148245005000165250001100215260003500226300005200261650001700313650002300330520125300353990002601606990002601632INLIS00000000001103820240322100221 a0010-0224000002ta240322 g 0 ind  a9786230929809 a345.023 a345.023 HID f0 aHidayatullah1 aFilosofi Justice Collaborator /cHidayatullah aCet. 1 aPasuruan :bQiara Media,c2021 a167 halaman :bIlustrasi ;c23 cmeHal. 151-166 4aHukum Pidana 4aPerlindungan hukum aKeterlibatan justice collaborator dalam penegakan hukum pidana merupakan bentuk politik dan kebijakan hukum pidana. Politik atau kebijakan hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum (law enforcement policy). Kebijakan hukum pidana (penal policy) merupakan suatu ilmu yang mempunyai tujuan praktis yakni peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik dan untuk memberi pedoman kepada pembuat undang-undang pengadilan yang menerapkan undang-undang. Pada hakekatnya prinsip-prinsip dalam justice collaborator memberikan keuntungan bagi saksi pelaku yang bekerja sama. Namun, harus ada prinsip keseimbangan yang memadai dengan prinsip perlindungan hak-hak dan harapan para korban yang harus dipertimbangkan dalam memutuskan hak khusus yang diberikan kepada justice collaborator. Keuntungan yang diperoleh justice collaborator merupakan suatu timbal balik yang diberikan oleh negara atas perannya dalam mengungkap kejahatan yang dilakukannya secara terorganisasi. Dalam buku berjudul "Filosofi justice collaborator" ini, penulis mencoba menjelaskan hakikat dan prinsip-prinsip dalam justice collaborator. Terutama adanya prinsip perlindungan hak-hak dan harapan para korban sebelum putusan diberikan kepada justice collaborator. a27336/MKRI-P/XII/2023 a27337/MKRI-P/XII/2023