01369 2200229 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020001800100082001000118084001600128100002800144245008200172250001100254260003400265300004500299520074600344650001001090650001301100990002601113INLIS00000000001104420240322060201 a0010-0324000005ta240322 g 0 ind  a9786232056428 a340.1 a340.1 BUD f0 aBudiono Kusumohamidjojo1 aFilsafat hukum :bProblematik ketertiban yang adil /cBudiono Kusumohamidjojo aCet. 4 aBandung :bYrama Widya,c2022 axxii, 322 halaman ;c24 cmeHal. 298-308 aFilsafat hukum termasuk kelompok ilmu yang paling tua yang dikembangkan manusia dalam sejarahnya. Dalam filsafat hukum orang melakukan kontemplasi mengenai hakikat dari hukum sebagai fenomena yang selalu melekat dengan manusia, kapan saja dan di mana saja. Buku ini dimulai dengan pemaparan mengenai perkembangan gagasan hukum yang bermula dari kesadaran pra-hukum yang historis. Gagasan tentang hukum berkembang sejalan dengan kebutuhan manusia untuk mengatur kehidupan bersamanya. Karena itu pada mulanya fungsi hukum yang utama adalah menegakkan ketertiban, seperti nampak dari cikal bakalnya dalam hukum pidana. Baru kemudian hukum mendukung misi yang lebih canggih untuk menegakkan keadilan dalam hubungan antar-manusia yang lebih luas. 4aHukum 4aFilsafat a27328/MKRI-P/XII/2023