01534 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001500077035001900092041000800111082001000119084001600129100002100145245003400166250001000200260002600210300002200236520105200258650001801310INLIS00000000000130220200508201418200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9798645323 0010-0520001302 aind0 a340.1 a340.1/ROE/P0 aAchmad Roestandi00aPengantar : Teori Hukum 05103 acet.1 aBandungbARMICOc1983 a232p;22 cmc22 cm aistilah"Ilmu Hukum"menimbulkan keraguan:Ilmu Hukum yang manakah yang dimaksud karena seperti kita ketahui ada beberapa ilmu obyeknya hukum,yakni ilmu hukum dogmatif.ilmu hukum positif,sosiologi hukum dan lain-lain.dalam publikasi ini selain dibahas tentang pengertian-pengertian pokok dan sistematika hukum yang menjadi obyek dari ilmu hukum dogmatis,juga disinggung masalah-masalah yang menyangkut filsafat hukum,politik hukum dan sosiologi hukum, dengan kedua alasan itulah lebih tepat apabila diberikan judul"pengantar teori hukum".Dalam publikasi ini hanya dibahas pengertian-pengertian yang pokok saja tidak dibahas pengertian-pengertia dalam lapangan hukum perdata,hukum pidana dan cabang-cabang ilmu hukum lain .Hal ini dilakukan dengan pertimbangan,bahkan dalam mata kuliah pengantar Tata Hukum Indonesia sepintas lalu akan dibahas pengertian-pengertian dalam ilmu hukum itu,selanjutnya ditingkat dua nanti secara khusus pengertian-pengertian itu akan dibahas dalam mata kuliah Azas-azas Hukum perdata,Azas-azas Hukum pidana dan lain-lain. 0aHukum - Teori