01193 2200217 4500001002100000005001500021008004100036020001900077035001900096041000800115082000800123084001400131100002200145245004800167250001100215260003600226300003300262500002000295520064200315650001800957INLIS00000000000218820200508201751200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a979-96962-7-5* 0010-0520002188 aind0 a342 a342/ASS/K0 aJimly Asshiddiqie00aKonstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia aCet.1. aJakartabKonstitusi Pressc2005 aXIV, 414 hlm. ; 22 cmc22 cm aIndeks : Indeks aBerlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar sekaligus di atas sistem yang diaturnya. Karena itu di lingkungan negara-negara demokrasi rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi. 0a1. Konstitusi