01167 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001500077035001900092041000800111082001100119084001700130100002000147245004200167260003300209300002400242504001700266520065200283650002600935INLIS00000000000029520200508200842200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9792573725 0010-0520000295 aind0 a346.04 a346.04/NAD/K0 aBinoto Nadapdap00aKamus Istilah Hukum Agraria Indonesia aJakartabSinar Grafikac2007 axii, 293 p.c21 cm. ap. 276 - 291 aIstilah-istilahyang terhimpun dalam kamus ini merupakan kumpulan istilah hukum agraria dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia, mulai tahun 1953 sampai dengan tahun 2000. Dalam kamus ini akan terlihat istilah tertentu dalam hukum agraria, kadang-kadang rumusannya, antara peraturan satu dengan yang lain tidak selalu persis sama, baik untuk peraturan sederajat maupun yang berbeda derajat. Sebaliknya ada istilah yang pengaturannya lebih dari satu kali dengan rumusan yang sama persis. Maksud dan tujuan penghimpunan ini untuk menyamakan pengertian atau pemahaman terhadap suatu hal dalam lalu lintas hukum kehidupan bersama warga masyarakat. 0aHukum Agraria - Kamus