na INLIS000000000003354 20221102012826 0010-0520003354 221102 | | ind 979-9243-45-9 ind 343.04 343.04 SUM d Sumyar Dasar-dasar Hukum Pajak dan Perpajakan / Sumyar Cet.1 Yogyakarta : ANDI, 2004 viii,103 p. ; 23 cm p.105-106 Hukum pajak adalah keseluruhan peaturan yang mengatur hubungan (hak dan kewajiban) antara negara atau pememrintah sebagai pemungut pajak (fiscus) dengan rakyat sebagai pembayar pajak (wajib pajak). Tugas hukum pajak disini adalah menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat yang dihubungkan dengan pengenaan pajak, merumuskannya dalam peraturan-peraturan hukum dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum. Hukum pajak memuat pula unsur-unsur Hukum Tata Negara dan Hukum PIdana dengan Acara Pidananya. Dalam lapangan lain dari hukum administrasi. Hukum Pajak 08392/MKRI-P/XII-2008 08391/MKRI-P/XII-2008 08391/MKRI-P/XII-2008 08392/MKRI-P/XII-2008 08392/MKRI-P/XII-2008 08391/MKRI-P/XII-2008