01603 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001100120084001700131100002600148245005900174250001500233260003700248300002900285520091900314650001601233990002501249990002501274990002501299990002501324INLIS00000000000517320221102015016 a0010-0520005173221102 | | ind  a9799605547 aind a343.04 a343.04 SAN p0 aSantoso Brotodihardjo1 aPengantar Ilmu Hukum Pajak /cR. Santoso Brotodihardjo aCet.1 Ed.4 aBandung :bRefika Aditama,c2003 axvi,251p.;24 cm ;c24 cm aMasalah pajak adalah masalah negara, juga menjadi masalah warga negara. Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang diambil dari sebagian kekayaan warganya; kelalaian dalam membayar dan menyetor pajak bisa menimbulkan tindakan hukum. Kehormatan seseorang atau badan hukum sebagian juga diukur dari loyalitasnya dalam membayar pajak, sehingga wajarlah apabila timbul ungkapan:"warga negara yang baik adalah warga negara yang patuh dan tepat waktu dalam membayar pajak". Hukum pajak atau hukum fiskal adalah keseluruhan peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk memungut sebagian kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Dengan demikian, hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara dan wajib pajak yang didalamnya termuat unsur-unsur hukum tata negara dan hukum pidana dengan acara pidananya. 4aHukum Pajak a08234/MKRI-P/XI-2008 a08235/MKRI-P/XI-2008 a08234/MKRI-P/XI-2008 a08235/MKRI-P/XI-2008