na INLIS000000000005173 20221102015016 0010-0520005173 221102 | | ind 9799605547 ind 343.04 343.04 SAN p Santoso Brotodihardjo Pengantar Ilmu Hukum Pajak / R. Santoso Brotodihardjo Cet.1 Ed.4 Bandung : Refika Aditama, 2003 xvi,251p.;24 cm ; 24 cm Masalah pajak adalah masalah negara, juga menjadi masalah warga negara. Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang diambil dari sebagian kekayaan warganya; kelalaian dalam membayar dan menyetor pajak bisa menimbulkan tindakan hukum. Kehormatan seseorang atau badan hukum sebagian juga diukur dari loyalitasnya dalam membayar pajak, sehingga wajarlah apabila timbul ungkapan:"warga negara yang baik adalah warga negara yang patuh dan tepat waktu dalam membayar pajak". Hukum pajak atau hukum fiskal adalah keseluruhan peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk memungut sebagian kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Dengan demikian, hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara dan wajib pajak yang didalamnya termuat unsur-unsur hukum tata negara dan hukum pidana dengan acara pidananya. Hukum Pajak 08234/MKRI-P/XI-2008 08235/MKRI-P/XI-2008 08234/MKRI-P/XI-2008 08235/MKRI-P/XI-2008