01205 2200217 4500001002100000005001500021008004100036020001500077035001900092041000800111082001100119084001700130100002700147245003900174250001000213260003300223300002900256520064900285650003200934650002100966INLIS00000000000677120200508203709200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9790070284 0010-0520006771 aind0 a343.04 a343.04/GRA/A0 aRedaksi Sinara Grafika00aAmandemen Undang-Undang Kepabeanan aCet.1 aJakartabSinar Grafikac2007 aviii,265p.; 20 cmc20 cm aUndang-Undang Nomar 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Permasalahan yang kerap yang timbul dalam dunia kepabeanan seperti penyeludupan antar pulau menimbulkan urgensi dilakukannya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 19995 tentang Kepabeanan.Amandemen ini memberikan kewenangan kepada Ditjen Bea dan Cukai untuk mengawasi perdagangan antar pulau.Di samping itu,dalam Amandemen ini diatur pula ketentuan hukum pidana yang tegas untuk para penyeludup,pelaku praktik perdagangan ilegal,dan oknum pejabat bea dan cukai sendiri yang melakukan penyelewengan dalam melakukan tugasnya. 0aHukum Pajak - Undang-undang 0aHukum Kepabeanan