01340 2200253 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001200122084001800134100001900152245006900171260003300240300002600273520059900299650005200898650003600950990002500986990002501011990002501036990002501061INLIS00000000000706420200508203821200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9789790071803 0010-0520007064 aind0 a342.598 a342.598/AUT/U0 aunknown author00aUndang-Undang keterbukaan informasi publik:UU RI no. 14 th. 2008 aJakartabSinar Grafikac2008 avii,64p.;21cm.c21cm. aSalah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. 0aRecord Publik - Hukum dan Legislasi - Indonesia 0aKebebasan Informasi - Indonesia a13203/MKRI-P/XI-2009 a13204/MKRI-P/XI-2009 a13205/MKRI-P/XI-2009 a13206/MKRI-P/XI-2009