na INLIS000000000007064 20200508203821 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 9789790071803 010-0520007064 ind 342.598 342.598/AUT/U unknown author Undang-Undang keterbukaan informasi publik:UU RI no. 14 th. 2008 Jakarta Sinar Grafika 2008 vii,64p.;21cm. 21cm. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. Record Publik - Hukum dan Legislasi - Indonesia Kebebasan Informasi - Indonesia 13203/MKRI-P/XI-2009 13204/MKRI-P/XI-2009 13205/MKRI-P/XI-2009 13206/MKRI-P/XI-2009