01373 2200193 4500001002100000005001500021035002000036008003900056020001400095041000800109082001100117084001700128100001300145245005600158260005000214300003300264520085700297650002501154INLIS00000000000782620210323053721 a0010-0520007826210323 | | |  a650001507 aind a342.03 a342.03/REF/k0 aREFLIANI1 aKegagalan Reformasi Konstitusi di Indonesia (Tesis) aJakarta :bUniversitas Islam Indonesia,c2002 avii, 336 hlm; 28 cm ;c28 cm aBerakhirnya rezim politik Orde Baru pada tanggal 21 Mei 1998 telah membuka kembali wacana tentang reformasi konstitusi amandemen UUD 1945. Bahkan, reformasi konstitusi menjadi salah satu agenda reformasi yang penting selain pemberantasan kolusi, korupsi, nepotisme (KKN) danpenghafusan dwifungsi ABRI (kini TNI). Untuk menjalankan agenda tersebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengadakan perubahan UUD 1945 sebanyak empat kali, mulai dan kemungkinan perubahan keempat (2002). Akan tetapi perubahan-perubahan yang dilakukakan tersebut justru mengundang kritik disana sini, baik dari segi prosedur perubahan maupun subtansi perubahan. Dalam studi ini menyusun memfokuskan pembahasan pada perubahan dalam sidang Tahunan MPR 2000. Fokus penelitian ini MPR untuk menuntaskan reformasi konstitusi perubahan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 2000. 4aReformasi Konstitusi