Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pengantar Ilmu Hukum Pajak / R. Santoso Brotodihardjo
Pengarang Santoso Brotodihardjo
EDISI Cet.1 Ed.4
Penerbitan Bandung : Refika Aditama, 2003
Deskripsi Fisik xvi,251p.;24 cm ;24 cm
ISBN 9799605547
Subjek Hukum Pajak
Abstrak Masalah pajak adalah masalah negara, juga menjadi masalah warga negara. Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang diambil dari sebagian kekayaan warganya; kelalaian dalam membayar dan menyetor pajak bisa menimbulkan tindakan hukum. Kehormatan seseorang atau badan hukum sebagian juga diukur dari loyalitasnya dalam membayar pajak, sehingga wajarlah apabila timbul ungkapan:"warga negara yang baik adalah warga negara yang patuh dan tepat waktu dalam membayar pajak". Hukum pajak atau hukum fiskal adalah keseluruhan peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk memungut sebagian kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Dengan demikian, hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara dan wajib pajak yang didalamnya termuat unsur-unsur hukum tata negara dan hukum pidana dengan acara pidananya.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000008234 343.04/BRO/P Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000008235 343.04/BRO/P Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000005173
005 20221102015016
008 221102################|##########|#ind##
020 # # $a 9799605547
035 # # $a 0010-0520005173
041 $a ind
082 # # $a 343.04
084 # # $a 343.04 SAN p
100 0 # $a Santoso Brotodihardjo
245 1 # $a Pengantar Ilmu Hukum Pajak /$c R. Santoso Brotodihardjo
250 # # $a Cet.1 Ed.4
260 # # $a Bandung :$b Refika Aditama,$c 2003
300 # # $a xvi,251p.;24 cm ; $c 24 cm
520 # # $a Masalah pajak adalah masalah negara, juga menjadi masalah warga negara. Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang diambil dari sebagian kekayaan warganya; kelalaian dalam membayar dan menyetor pajak bisa menimbulkan tindakan hukum. Kehormatan seseorang atau badan hukum sebagian juga diukur dari loyalitasnya dalam membayar pajak, sehingga wajarlah apabila timbul ungkapan:"warga negara yang baik adalah warga negara yang patuh dan tepat waktu dalam membayar pajak". Hukum pajak atau hukum fiskal adalah keseluruhan peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk memungut sebagian kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Dengan demikian, hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara dan wajib pajak yang didalamnya termuat unsur-unsur hukum tata negara dan hukum pidana dengan acara pidananya.
650 4 $a Hukum Pajak
990 # # $a 08234/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08234/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08235/MKRI-P/XI-2008
990 # # $a 08235/MKRI-P/XI-2008
Content Unduh katalog