01708 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001100120084001700131100002200148245008500170250001300255260006500268300002900333520100600362650002201368990002501390990002501415990002601440INLIS00000000000665320220829031634 a0010-0520006653220829 | | ind  a9798674xxx aind a342.04 a342.04/ASS/P0 aJimly Asshiddiqie1 aPerkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi /cJimly Asshiddiqie aCet ke-1 aJakarta :bSekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI,c2006 axvi,354p.;22 cm ;c22 cm aDalam buku ini penulis mengajak pembaca mencermati dan memahami berbgaai perubahan yang terkait dengan lembaga negara di Indonesia, termasuk bagaimana perkembangan dan konsolidasinya. Buku ini melengkapi karya Jimly sebelumnya yang berjudul Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara yang menjelaskan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa antarlembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD 1945. Semenjak reformasi, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan yang berakibat pada berubahnya sendi-sendi ketatanegaraan. Salahsatu hasil perubahan yang cukup mendasar adalah perubahan supremasi MPR menjadi supremasi konstitusi. Pasca reformasi, Indonesia sudah tidak lagi mengenal istilah "lembaga tertinggi negara" untuk kedudukan MPR sehingga seluruh lembaga negara sederajat kedudukannya dalam sistem check and balances. Seiring dengan itu konstitusi ditempatkan sebagai hukum tertinggi yang mengatur dan membatasi kekuasaan lembaga-lembaga negara yang menjalankan roda penyelenggaraan negara. 4aHukum Tata Negara a11674/MKRI-P/II-2009 a05875/MKRI-P/IX-2008 a21064/MKRI-P/III 2011