02214 2200457 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020001800100082001100118084001700129100002200146245006300168250001100231260003100242300002700273650002300300700001400323520106900337990001001406990001001416990002401426990002601450990002601476990001001502990001001512990002401522990002401546990001001570990001001580990002601590990001001616990001001626990002401636990002601660990001001686990001001696990002401706990002601730INLIS00000000001005920210914020701 a0010-0921000094ta210914 g 0 ind  a9786022986515 a344.01 a344.01 KOE h0 aKoesparmono Irsan1 aHukum tenaga kerja :bsuatu pengantar /cKoesparmono Irsan aCet. 1 aJakarta :bErlangga,c2016 avii, 242 hlm. ;c25 cm 4aHukum Tenaga Kerja0 aArmansyah aDalam menelaah tenaga kerja, yang perlu kita perhatikan adalah bukan merekayang sedang bekerja baik untuk diri sendiri maupun dalam hubungan kerja (buruh), melainkan mereka yang mampu bekerja tetapi karena sesuatu hal tidak mendapat pekerjaan, dengan kata lain mereka yang menganggur. Pengangguran ini pertama-tama mendapat perhatian pada tahun 1930, pada waktu Indonesia mengalami krisi ekonomi. Pemerintah pada saat itu berpendirian bahwa soal pengangguran itu seharusnya tidak diurus langsung oleh penguasa tetapi diserahkan kepada prakarsa swasta, terutama karena alasankeuangan. Pengurusan oleh negara menimbulkan hak atas sokongan dan melihat besarnya jumlah pengangguran golongan Indonesia, akan meminta beban yang sangat berat pada keuangan negara pada saat itu. Dengan mencoba menggambarkan masalah hukum ketenagakerjaan Indonesia dalam buku ini, penulis ingin menggugah setiap insan untuk memperhatikan masalah tenaga kerja ini. Kegagalan dalam menangani masalah ketenagakerjaan akan menimbulkan akibat yang sangat bwsar risikonya di kelak kemudian hari. a26273 a26274 a26272/MKRI-P/V-2017 a26675/MKRI-P/XII-2021 a26675/MKRI-P/XII-2021 a26273 a26274 a26272/MKRI-P/V-2017 a26272/MKRI-P/V-2017 a26273 a26274 a26675/MKRI-P/XII-2021 a26274 a26273 a26272/MKRI-P/V-2017 a26675/MKRI-P/XII-2021 a26273 a26274 a26272/MKRI-P/V-2017 a26675/MKRI-P/XII-2021