01295 2200205 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001100122084001700133100001800150245009300168260008700261300002700348650001600375520067300391990002501064INLIS00000000001019620240222113332 a0010-1021000074ta240222 g 0 ind  a978-602-73347-4-8 a343.04 a343.04 HAR p0 aHary Djatmiko1 aProblematik Sengketa Pajak Dalam Mekanisme Peradilan Pajak di Indonesia /cHary Djatmiko aJakarta :bBiro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI,c2016 axvi, 520 hlm. ;c23 cm 4aHukum Pajak atuliusan ini dilansir dalam praktek kebijakan keadilan pajak dan praktek hukum acara dibidang perpajakan, dengan menggabungkan antara teori hukum dan praktek kebijakan perpanjangan serta pengalaman penulis sebagai hukum pajak. sengketan pajak yang meliputi banding pajak dan gugatan pajak memaluin pengadilan pajak merupakan ultimum remedium bagi pencari keadilan pada suatu konfilk antara perbedaan pendangan hukum, akuntasi, dan ekonomi dalam mengimplementasikan kerangka pemikiran diantaranya mengenai konsepsi pemikiran hukum tentang penghasilan dan biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak sehingga banyak aspek hal yang menarik dari aspek materil perpajakan a263114/MKRI-P/I-2018