01853 2200253 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001100122084001700133100002200150245006900172250001800241260003600259300002700295650004800322520113300370990002401503990002401527990002401551990002401575INLIS00000000001023920211111015553 a0010-1121000034ta211111 g 0 ind  a978-979-007-276-3 a342.02 a342.02 JIM k0 aJimly Asshiddiqie1 aKonstitusi dan konstitusionalisme indonesia /cJimly Asshiddiqie aEd. 2, Cet. 3 aJakarta :bSinar Grafika,c2014 axvi, 340 hlm. ;c23 cm 4aKonstitusi dan konstitusionalisme indonesia aKonstitusi adalah hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi dan paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang universal, peraturan yang tingkatannya berada dibawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan dan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Prinsip konstitusionalisme modrn pada pokoknya menyangkut pembatasan kekuasaan (limited government). Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lainnya, yakni hubungan antara pemerintahan dengan warga negara dan hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan lainnya. Karya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., guru besar Fakultas Hukum UI dan ketua Mahkamah Konstitusi tahun 2003-2008 ini membahas sejarah awal konstitusi di Indonesia demokrasi dan nomokrasi, prinsip kekuasaan dan bagaimana penerapan ideal sebuah konstitusi. buku ini adalah sebuah pengantar yang lebih komprehensif memahami konstitusi dan konstitusionalisme. a25229/MKRI-P/I-2017 a25230/MKRI-P/I-2017 a25231/MKRI-P/I-2017 a25232/MKRI-P/I-2017