01957 2200313 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001200122084001800134100001500152245012800167250001100295260003400306300002700340650003500367650002500402700002800427504001300455520101900468990002601487990002601513990002601539990002601565990002601591990002601617INLIS00000000001027120221025013452 a0010-0122000005ta221025 g 0 ind  a978-623-231-426-9 a328.378 a328.378 AHM o0 aAhmad Redi1 aOmnibus law :bdiskursus pengadopsiannya ke dalam sistem perundang-undangan nasional /cAhmad Redi, Ibnu Sina Chandranegara aCet. 2 aDepok :bRajawali Pers,c2021 axxi, 279 hlm. ;c23 cm 4aPerundang-undangan - Indonesia 4aHukum - Interpretasi0 aIbnu Sina Chandranegara ahlm. 278 aReformasi legislasi dan regulasi menjadi wacana hukum yang populer setelah 22 tahun pasca jatuhnya orde baru. Kondisi anomali terjadi antara keduanya. misalnya persoalan produktivitas, di satu sisi minim produktivitas penyusunan undang-undang dipersoalkan dan kerap kali jauh dari target program legislasi nasional, namun di sisi lain produktivitas produk hukum di bawah undang-undang dianggap terlalu hyper dan menciptakan stagnansi daya saing, inovasi, dan kemudahan berusaha. Persoalan sebagaimana terurai di atas, politik hukum pemerintah memperkenalkan pengadopsian metode omnibus dalam pembentukan undang-undang. Rancangan Undang-Undangan Cipta Kerja (per April 2020) yang menggunakan metode omnibus tersebut menjadi pembahasan diberbagai kalangan, baik ahli hukum, ekonomi, politik dan sosial yang mengkaji dari berbagai aspek misalnya kompabilitas dengan sistem hukum Indonesia, implementasi penegakan hukumnya, dampaknya bagi iklim investasi, proses politik pembahasannya, dan dampak kesenjangan sosialnya a26612/MKRI-P/XII-2021 a26611/MKRI-P/XII-2021 a26612/MKRI-P/XII-2021 a26611/MKRI-P/XII-2021 a26611/MKRI-P/XII-2021 a26612/MKRI-P/XII-2021