na INLIS000000000010271 20221025013452 0010-0122000005 ta 221025 g 0 ind 978-623-231-426-9 328.378 328.378 AHM o Ahmad Redi Omnibus law : diskursus pengadopsiannya ke dalam sistem perundang-undangan nasional / Ahmad Redi, Ibnu Sina Chandranegara Cet. 2 Depok : Rajawali Pers, 2021 xxi, 279 hlm. ; 23 cm Perundang-undangan - Indonesia Hukum - Interpretasi Ibnu Sina Chandranegara hlm. 278 Reformasi legislasi dan regulasi menjadi wacana hukum yang populer setelah 22 tahun pasca jatuhnya orde baru. Kondisi anomali terjadi antara keduanya. misalnya persoalan produktivitas, di satu sisi minim produktivitas penyusunan undang-undang dipersoalkan dan kerap kali jauh dari target program legislasi nasional, namun di sisi lain produktivitas produk hukum di bawah undang-undang dianggap terlalu hyper dan menciptakan stagnansi daya saing, inovasi, dan kemudahan berusaha. Persoalan sebagaimana terurai di atas, politik hukum pemerintah memperkenalkan pengadopsian metode omnibus dalam pembentukan undang-undang. Rancangan Undang-Undangan Cipta Kerja (per April 2020) yang menggunakan metode omnibus tersebut menjadi pembahasan diberbagai kalangan, baik ahli hukum, ekonomi, politik dan sosial yang mengkaji dari berbagai aspek misalnya kompabilitas dengan sistem hukum Indonesia, implementasi penegakan hukumnya, dampaknya bagi iklim investasi, proses politik pembahasannya, dan dampak kesenjangan sosialnya 26612/MKRI-P/XII-2021 26611/MKRI-P/XII-2021 26612/MKRI-P/XII-2021 26611/MKRI-P/XII-2021 26611/MKRI-P/XII-2021 26612/MKRI-P/XII-2021