01718 2200289 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082000800122084001400130100002500144245006300169250001100232260003900243300002900282650002000311650001900331520092200350990002601272990002601298990002601324990002601350990002601376990002601402INLIS00000000001028620220106115550 a0010-0122000020ta220106 g 0 ind  a978-602-7995-19-2 a340 a340 MAR c0 aMaria Farida Indrati1 aCatatan hukum Maria Farida Indrati /cMaria Farida Indrati aCet. 1 aJakarta :bKonstitusi Press,c2018 axxxix, 272 hlm. ;c21 cm 4aKeputusan hakim 4aPendapat hukum aBuku ini berisi pendapat hukum Hakim Konstitusi, Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H. yang berbeda dari pendapat mayoritas hakim yang memutus perkara pengujian konstitusionalitas. Perbedaan dalam pertimbangan putusan mahkamah konstitusi disebut alasan berbeda ( Concurrent Opinion/ Consenting Opinion). Perbedaan ini sebelumnya belum dikenal dalam praktik di lingkungan peradilan niaga sejak pertama berdiri tahun 1999 sampai terbentuknya mahkamah konstitusi bulan Agustus 2003. Dalam perjalanan waktu penempatan pendapat berbeda (dissenting opinion) atau alasan berbeda (concurrent / consenting opinion) diletakan di halaman tanda tangan majelis hakim, sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dalam naskah putusan, yang diakhiri dengan tanda tangan panitera atau panitera pengganti. Hal ini dilakukan dikarenakan pentingnya memenuhi tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik di era keterbukaan dewasa ini. a26601/MKRI-P/XII-2021 a26602/MKRI-P/XII-2021 a26602/MKRI-P/XII-2021 a26601/MKRI-P/XII-2021 a26601/MKRI-P/XII-2021 a26602/MKRI-P/XII-2021