02209 2200289 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001000122084001600132100002300148245013600171250001100307260004200318300002800360650002100388700001900409520133500428990002601763990002601789990002601815990002601841990002601867990002601893INLIS00000000001029220221028020716 a0010-0122000026ta221028 g 0 ind  a978-602-1500-22-4 a340.1 a340.1 KHU p0 aKhudzaifah Dimyati1 aParadigma Rasional dalam Ilmu Hukum :bBasis Epistemologies Pure Theory of Law Hans Kelsen /cKhudzaifah Dimyati dan Kelik Wardiono aCet. 1 aYogyakarta :bGenta Publishing,c2014 axii, 127 hlm. ;c21 cm. 4aHukum - Filsafat0 aKelik Wardiono aHans Kelsen dalam teori hukumnya the Pure Theory of Law mengungkapkan, terdapat pemisahan antara hukum dan moralitas, namun pemisahan yang tidak ekstrim karena moralitas harus menjadi syarat minuman dari hukum. Hal ini disebabkan karena dua faktor: a) Manusia memiliki keterbatasan berbuat baik pada orang lain; dan b) Hukum memiliki keterbatasan dalam mengatur perkembangan masyarakat. Keterhatasan hubungan hukum positif dan moralitas karena "dianggap" selalu tertinggal di belakang kejadian. Oleh sebab itu. diberikanlah ruang bagi moral sebagai landasan yang harus dimiliki oleh pelaksana hukum/subjek hukum berupa "kewajiban moral'' untuk mengambil tindakan-tindakan hukum. Maka pada kenyataannya hukum merupakan : a) hukum mewujudkan cita-cita moral, b) moralitas dan hukum memiliki hubungan independen, c) hukum harus mewujudkan cita-cita moral, d) nilai-nilai moral mempengaruhi hukum, e) hukum secara definisi mewujudkan moral, dan f) dari fakta tentang hakikat manusia: dunia di mana mereka hidup, aturan moralitas memiliki sisi minimum yang sama. Cara internalisasi prinsip-prinsip moral dalam hukum dapat dilakukan pada saat pembuatan hukum. Di sini hukum diberikan masukan, seperti ide-ide baik, buruk dan legitimasi sebagai upaya untuk menjelaskan tingkah laku manusia, khususnya tingkah laku aparatur penegak hukum. a26551/MKRI-P/XII-2021 a26552/MKRI-P/XII-2021 a26552/MKRI-P/XII-2021 a26551/MKRI-P/XII-2021 a26551/MKRI-P/XII-2021 a26552/MKRI-P/XII-2021