na INLIS000000000010292 20221028020716 0010-0122000026 ta 221028 g 0 ind 978-602-1500-22-4 340.1 340.1 KHU p Khudzaifah Dimyati Paradigma Rasional dalam Ilmu Hukum : Basis Epistemologies Pure Theory of Law Hans Kelsen / Khudzaifah Dimyati dan Kelik Wardiono Cet. 1 Yogyakarta : Genta Publishing, 2014 xii, 127 hlm. ; 21 cm. Hukum - Filsafat Kelik Wardiono Hans Kelsen dalam teori hukumnya the Pure Theory of Law mengungkapkan, terdapat pemisahan antara hukum dan moralitas, namun pemisahan yang tidak ekstrim karena moralitas harus menjadi syarat minuman dari hukum. Hal ini disebabkan karena dua faktor: a) Manusia memiliki keterbatasan berbuat baik pada orang lain; dan b) Hukum memiliki keterbatasan dalam mengatur perkembangan masyarakat. Keterhatasan hubungan hukum positif dan moralitas karena "dianggap" selalu tertinggal di belakang kejadian. Oleh sebab itu. diberikanlah ruang bagi moral sebagai landasan yang harus dimiliki oleh pelaksana hukum/subjek hukum berupa "kewajiban moral'' untuk mengambil tindakan-tindakan hukum. Maka pada kenyataannya hukum merupakan : a) hukum mewujudkan cita-cita moral, b) moralitas dan hukum memiliki hubungan independen, c) hukum harus mewujudkan cita-cita moral, d) nilai-nilai moral mempengaruhi hukum, e) hukum secara definisi mewujudkan moral, dan f) dari fakta tentang hakikat manusia: dunia di mana mereka hidup, aturan moralitas memiliki sisi minimum yang sama. Cara internalisasi prinsip-prinsip moral dalam hukum dapat dilakukan pada saat pembuatan hukum. Di sini hukum diberikan masukan, seperti ide-ide baik, buruk dan legitimasi sebagai upaya untuk menjelaskan tingkah laku manusia, khususnya tingkah laku aparatur penegak hukum. 26551/MKRI-P/XII-2021 26552/MKRI-P/XII-2021 26552/MKRI-P/XII-2021 26551/MKRI-P/XII-2021 26551/MKRI-P/XII-2021 26552/MKRI-P/XII-2021