01819 2200277 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001400122084002000136100001400156245015700170250001100327260003600338300002700374520095800401600002601359990002601385990002601411990002601437990002601463990002601489990002601515INLIS00000000001029820221111120609 a0010-0122000032ta221111 g 0 ind  a978-602-425-691-3 a364.132 3 a364.132 3 SUH a0 aSuhartoyo1 aArgumen Pembalikan Beban Pembuktian :bSebagai Metode Prioritas Dalam Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang /cSuhartoyo aCet. 1 aJakarta :bRajawali Pers,c2019 axxi, 271 hlm. ;c23 cm aPembahasan substansial buku “Argumen Pembalikan Beban Pembuktian, Sebagai Metode Prioritas dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang” ini memberikan solusi terhadap upaya extraordinary crimes dengan menempatkan hukum pidana sebagai primum remedium bagi pengembalian kerugian keuangan negara. Temuan substansial buku ini, pendekatan Hukum Pidana sebagai primum remedium bagi pemecahan masalah hukum, dapat menyelesaikan polemik pengem- balian kerugian keuangan negara tersebut. Selain itu, primum remedium sebagai pelaksanaan wacana asas keadilan selain wadah relasi inter- disipliner antara hukum administrasi negara dan hukum pidana, juga diarahkan sebagai sarana legal problem solving terhadap perkembangan kejahatan yang masif dengan sifatnya yang extraordinary. Sehingga dengan demikian, akan terdapat garis yang tegas asas primum remedium bagi hukum pidana terkait pelaksanaan hubungan interdisipliner tersebut. 4aTindak pidana korupsi a26568/MKRI-P/XII-2021 a26567/MKRI-P/XII-2021 a26567/MKRI-P/XII-2021 a26568/MKRI-P/XII-2021 a26568/MKRI-P/XII-2021 a26567/MKRI-P/XII-2021