<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
 <record>
  <leader>     na                 </leader>
  <controlfield tag="001">INLIS000000000010308</controlfield>
  <controlfield tag="005">20221029105713</controlfield>
  <datafield tag="035" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">0010-0122000042</subfield>
  </datafield>
  <controlfield tag="007">ta</controlfield>
  <controlfield tag="008">221029                g          0 ind  </controlfield>
  <datafield tag="020" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">978-623-231-111-4</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="082" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">341.48</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="084" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">341.48 LUT h</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="100" ind1="0" ind2=" ">
   <subfield code="a">Luthfi Widagdo Eddyono</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="245" ind1="1" ind2=" ">
   <subfield code="a">Hak Asasi Manusia dan Hukum Internasional di Indonesia :</subfield>
   <subfield code="b">Konvensi Anti-Penyiksaan, Mahkamah Konstitusi, dan Dinamika Penerapannya /</subfield>
   <subfield code="c">Luthfi Widagdo Eddyono</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="250" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">Ed. 1, Cet. 1</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="260" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">Depok :</subfield>
   <subfield code="b">Rajawali Pers,</subfield>
   <subfield code="c">2019</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="300" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">xiv, 171 hlm. ;</subfield>
   <subfield code="c">23 cm</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="650" ind1=" " ind2="4">
   <subfield code="a">Hak asasi manusia</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="650" ind1=" " ind2="4">
   <subfield code="a">Hukum internasional</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="520" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">Setiap 26 Juni diperingati sebagai “International Day in Support of Torture Victims”. Penulisan buku ini dimaksudkan untuk mengingatkan kembali ada sebuah konvensi internasional yang sangat penting yang telah diterima secara global oleh hampir seluruh negara di dunia dan penerapannya perlu segera dilaksanakan pada level nasional di setiap negara. Konvensi Anti Penyiksaan atau yang dalam bahasa resminya adalah Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia atau yang dalam bahasa Inggris lebih dikenal dengan The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment adalah sebuah instrumen hukum internasional yang bertujuan untuk mencegah penyiksaan terjadi di seluruh dunia. Buku ini juga memuat politik penerapan hukum internasional yang jelas terlihat dari adanya deklarasi dan reservasi dalam ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan oleh Indonesia serta dinamika hukum hak asasi manusia. Relasi hukum tata negara dan hukum internasional juga turut dibahas mengingat Mahkamah Konstitusi telah mencoba menjawab hal tersebut, yaitu melalui dua putusannya. Pertama, Putusan Nomor 33/PUU-IX/2011 menyangkut Pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) (UU 38/2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, Putusan Nomor 13/ PUU-XVI/2018 yang merupakan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ke depannya keberadaan Mahkamah Konstitusi pasca reformasi konstitusi 1999-2002 berpotensi menegakkan konvensi ini dengan menggunakannya sebagai referensi hukum internasional, demikian juga dengan konvensi internasional lainnya dapat menjadi bahan hukum bagi Mahkamah Konstitusi karena pada prinsip konvensi internasional merupakan trend hukum global.</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="990" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">26677/MKRI-P/XII-2021</subfield>
  </datafield>
  <datafield tag="990" ind1=" " ind2=" ">
   <subfield code="a">26677/MKRI-P/XII-2021</subfield>
  </datafield>
 </record>
</collection>
