na INLIS000000000010309 20221029090727 0010-0122000043 ta 221029 g 0 ind 9786020895727 340.07 340.07 MAD m Pasek Diantha Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum / Pasek Diantha Cet. 3 Jakarta : Kencana, 2019 xiv, 206 hlm. ; 23 cm ada empat bagian materi teori hukum jika dikaitkan dengan metode penelitian hukum yakni tiga bagian sesuai pandangan Gijssel & Hoecke, Meuwissen berupa: ajaran hukum, hubungan hukum dan logika, metodologi hukum, dan identifikasi-aplikatif bagian-bagian filsafat hukum yang relevan untuk pemecahan permasalahan penelitian hukum atau pemecahan permasalahan dalam praktik hukum. Diuraikan juga tentang perbedaan ruang lingkup filsafat hukum dan teori hukum, perkembangan mutakhir teori hukum, kritik terhadap masing-masing ragam teori hukum dan juga kritik terhadap basi5 teoretis putusan Hakim Sarpin dalam kasus pra-peradilan Budi Gunawan 2015. Bab III tentang justifikasi eksistensi masing-masing jenis metodologi penelitian hukum terkait dengan perkembangan teori hukum dewasa ini. Bab IV dan V menguraikan langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam melakukan penelitian hukum normatif. Metode Penelitian Hukum 26673/MKRI-P/XII-2021 26674/MKRI-P/XII-2021 26673/MKRI-P/XII-2021 26674/MKRI-P/XII-2021 26674/MKRI-P/XII-2021 26673/MKRI-P/XII-2021