01761 2200301 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001200122084001800134100001900152245004900171250001200220260003400232300002800266650003200294650005100326520090900377520001701286990002601303990002601329990002601355990002601381990002601407990002601433INLIS00000000001032120221109105232 a0010-0122000055ta221109 g 0 ind  a978-979-769-263-6 a349.598 a349.598 MOH p0 aMoh. Mahfud MD1 aPolitik Hukum di Indonesia /cMoh. Mahfud MD aCet. 10 aDepok :bRajawali Pers,c2020 axiii, 415 hlm. ;c24 cm 4aHukum - Sejarah - Indonesia 4aIndonesia -- 1945- -- Politik dan pemerintahan aDari berbagai pengertian atau definisi tentang politik hukum yang diberikan oleh para ahli dapat dikatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan perbuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara atau legal policy . Metode yang digunakan dalam buku ini jauh lebih kompleks daripada bentuk penampilannya yang hanya yuridis-normatif. Metode interdisipliner, transdisipliner, seperti yang dilakukan dalam buku ini, membantu menampilkan sosok hukum secara lebih lengkap. Sehingga hubungan kuasa antara konfigurasi politik dan produk hukum dengan mengkaji hukum pemilihan umum, hukum pemerintahan (di daerah) dan hukum agraria, buku ini juga merupakan kajian ilmu hukum yang dipadukan dengan ilmu politik. Oleh karena itu, isinya jelas berbeda dengan tulisan-tulisan yang menggunakan pendekatan normatif semata. ahlm. 383-405 a26641/MKRI-P/XII-2021 a26640/MKRI-P/XII-2021 a26640/MKRI-P/XII-2021 a26641/MKRI-P/XII-2021 a26641/MKRI-P/XII-2021 a26640/MKRI-P/XII-2021