01934 2200229 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001000122084001600132100001600148245012800164250001100292260003600303300002600339650001900365520126800384990002601652990002601678INLIS00000000001033120241129030628 a0010-0122000065ta241129 g 0 ind  a978-623-231-504-4 a324.6 a324.6 HAN p0 aHani Adhani1 aPemilihan kepala daerah secara demokratis :bkontroversi pemilihan kepala daerah langsung dan tidak langsung /cHani Adhani aCet. 1 aJakarta :bRajawali Pers,c2020 axx, 172 hlm. ;c23 cm 4aPemilihan Umum aPemilihan kepala daerah yang saat ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia selalu menjadi bahan perbincangan dan diskusi yang menarik baik oleh masyarakat, akademisi, dan juga politisi. Sebelum dilaksanakannya pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat, pemilihan kepala daerah sempat dilakukan oleh anggota DPRD. Pelaksanaan proses demokrasi tidak langsung tersebut dilakukan sebelum amendemen konstitusi. Kini setelah amendemen konstitusi, pemilihan kepala daerah dilakukan langsung oleh rakyat. Sejak dimunculkannya ide pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat yang dimulai sejak diundangkannya Undang-Undang Pemerintahan Daerah pada tahun 2004, pemilihan kepala daerah menjadi salah satu magnet proses demokrasi yang menjadi pusat perhatian masyarakat. Pilkada langsung bukan hanya banyak menuai kontroversi, namun juga menjadi permasalahan bangsa yang seolah-olah tanpa ujung dan nihil solusi. Ide untuk mengembalikan Pilkada kepada DPRD akhirnya menjadi “win-win solution” untuk menutup berbagai permasalahan tersebut. Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga dan penafsir konstitusi akhirnya memberikan patokan tentang bagaimana sebaiknya pelaksanaan Pilkada yang ideal ditinjau dari perspektif konstitusi. a26630/MKRI-P/XII-2021 a27359/MKRI-P/XII/2023