02283 2200253 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001000122084001600132100002500148245009400173250001100267260003400278300002800312650002100340650002900361504001700390520157000407990002601977990002602003INLIS00000000001033620221107101947 a0010-0122000070ta221107 g 0 ind  a978-623-231-496-2 a346.2 a346.2 MER p0 aMery Christian Putri1 aPerjanjian di era digital ekonomi :btinjauan yuridis dan praktik /cMery Christian Putri aCet. 1 aDepok :bRajawali Pers,c2020 axiii, 201 hlm. ;c23 cm 4aHukum perjanjian 4aSistem transaksi ekonomi ahlm. 183-197 aBuku ini disarikan dari penelitian penulis dengan tambahan referensi yang telah disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika perjanjian sebagai dampak dari digitalisasi ekonomi. Penulis mencoba menarik kesimpulan yang dapat ditarik dari beberapa ulasan dalam buku ini. Pertama, iktikad baik dalam perjanjian, baik itu iktikad baik prakontrak maupun iktikad baik pelaksanaan kontrak mutlak harus dimiliki oleh kedua belah pihak yang berniat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian. Asas iktikad baik dapat menjadi shield yang melindungi para pihak (khususnya nasabah dalam berbagai praktik kontrak yang diuraikan di buku ini) dari adanya probabilitas pelanggaran hak atau dirugikannya kepentingan para pihak tersebut. Kedua, tidak adanya iktikad baik dalam perjanjian mengakibatkan sebuah perjanjian batal demi hukum yang berimplikasi perjanjian tidak dapat dilaksanakan atau perjanjian dapat dibatalkan demi hukum yang berarti salah satu pihak harus melakukan upaya hukum demi batalnya suatu perjanjian akibat tidak terpenuhinya salah satu syarat perjanjian (iktikad baik). Ketiga, negara yang diwakili oleh pemerintah sejatinya telah mengupayakan pencapaian keadilan yang substantif bagi para pihak melalui adanya perlindungan hukum baik yang diberikan melalui penerbitan peraturan perundang-undangan, maupun mekanisme yang disediakan sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa. Buku ini diharapkan dapat memberikan wawasan serta pengetahuan bagi masyarakat pada umumnya dan praktisi hukum, dosen, dan mahasiswa hukum khususnya. a26665/MKRI-P/XII-2021 a26665/MKRI-P/XII-2021