na INLIS000000000010336 20221107101947 0010-0122000070 ta 221107 g 0 ind 978-623-231-496-2 346.2 346.2 MER p Mery Christian Putri Perjanjian di era digital ekonomi : tinjauan yuridis dan praktik / Mery Christian Putri Cet. 1 Depok : Rajawali Pers, 2020 xiii, 201 hlm. ; 23 cm Hukum perjanjian Sistem transaksi ekonomi hlm. 183-197 Buku ini disarikan dari penelitian penulis dengan tambahan referensi yang telah disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika perjanjian sebagai dampak dari digitalisasi ekonomi. Penulis mencoba menarik kesimpulan yang dapat ditarik dari beberapa ulasan dalam buku ini. Pertama, iktikad baik dalam perjanjian, baik itu iktikad baik prakontrak maupun iktikad baik pelaksanaan kontrak mutlak harus dimiliki oleh kedua belah pihak yang berniat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian. Asas iktikad baik dapat menjadi shield yang melindungi para pihak (khususnya nasabah dalam berbagai praktik kontrak yang diuraikan di buku ini) dari adanya probabilitas pelanggaran hak atau dirugikannya kepentingan para pihak tersebut. Kedua, tidak adanya iktikad baik dalam perjanjian mengakibatkan sebuah perjanjian batal demi hukum yang berimplikasi perjanjian tidak dapat dilaksanakan atau perjanjian dapat dibatalkan demi hukum yang berarti salah satu pihak harus melakukan upaya hukum demi batalnya suatu perjanjian akibat tidak terpenuhinya salah satu syarat perjanjian (iktikad baik). Ketiga, negara yang diwakili oleh pemerintah sejatinya telah mengupayakan pencapaian keadilan yang substantif bagi para pihak melalui adanya perlindungan hukum baik yang diberikan melalui penerbitan peraturan perundang-undangan, maupun mekanisme yang disediakan sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa. Buku ini diharapkan dapat memberikan wawasan serta pengetahuan bagi masyarakat pada umumnya dan praktisi hukum, dosen, dan mahasiswa hukum khususnya. 26665/MKRI-P/XII-2021 26665/MKRI-P/XII-2021