02066 2200241 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082000800122084001400130100001500144245009100159250001900250260004000269300002700309520138800336600002201724990002601746990002601772990002601798INLIS00000000001033820220113035043 a0010-0122000072ta220113 g 0 ind  a978-623-231-512-9 a342 a342 SAL l0 aSaldi Isra1 aLembaga negara :bkonsep, sejarah, wewenang, dan dinamika konstitusional /cSaldi Isra aCet. 1, Cet. 2 aDepok :bRajawali Pers,c2020, 2021 axxi, 380 hlm. ;c23 cm aPasca reformasi konstitusi (1999-2002), perubahan lembaga negara benar-benar menjadi “mata air” yang tidak pernah kering untuk terus ditimba para peminat dan pengkaji hukum tata negara. Dibandingkan buku-buku lain dengan tema serupa yang berasal dari hasil olah pikir para pakar dan pengkaji hukum tata negara, buku ini berupaya mengambil dan menambahkan sisi lain yang acapkali diabaikan sebagian pakar atau pengkaji hukum tata negara. Sisi lain yang dimaksudkan adalah pelacakan konteks historis lembaga negara yang sebagiannya dipakai memotret wewenang dan dinamika lembaga negara terutama pasca reformasi konstitusi (constitutional reform) 1999-2002. Tidak kalah menariknya, buku ini berupaya menjelaskan sejumlah kewenangan lembaga negara dikaitkan dengan putusan MK. Bentangan empirik setelah perubahan konstitusi, disadari atau tidak, putusan MK telah memberikan pengaruh atas lembaga negara. MK pernah memutus dan menyatakan wewenang DPR memilih calon Hakim Agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial adalah inkonstitusional. Contoh lain, MK memberikan tafsir atas relasi DPR dan DPD dalam proses pembentukan undang-undang. Atau, putusan MK menyatakan pergantian antarwaktu anggota BPK sebagai inkonstitusional. Sebagai bagian dari design mekanisme checks and balances, putusan MK menghadirkan “dinamika konstitusional” tersendiri relasi antar-lembaga negara. 4aHukum tata negara a26636/MKRI-P/XII-2021 a26736/MKRI-P/XII-2021 a26737/MKRI-P/XII-2021