01514 2200229 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001100122084001700133100002000150245011600170250001100286260003400297300002800331650002600359520084700385990002601232990002601258INLIS00000000001033920241021113831 a0010-0122000073ta241021 g 0 ind  a978-623-231-516-7 a344.01 a344.01 ANN h0 aAnna Triningsih1 aHukum Ketenagakerjaan :bKebijakan dan Perlindungan Tenaga Kerja dalam Penanaman Modal Asing /cAnna Triningsih aCet. 1 aDepok :bRajawali Pers,c2020 axiii, 168 hlm. ;c23 cm 4aHukum ketenagakerjaan aPemerintah dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional berupaya untuk melakukan peningkatan penanaman modal melalui penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Penggunaan tenaga kerja asing diperuntukkan guna mendukung perekonomian nasional, ahli teknologi, dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi yang mana hal ini diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Keberadaan tenaga kerja asing harus memberikan kemajuan bagi pengembangan kualitas, yaitu dengan cara alih keterampilan dan ahli teknologi. Pertimbangan lainnya adalah asas manfaat dan aspek legalitas. a26631/MKRI-P/XII-2021 a27371/MKRI-P/XII/2023