na INLIS000000000010339 20241021113831 0010-0122000073 ta 241021 g 0 ind 978-623-231-516-7 344.01 344.01 ANN h Anna Triningsih Hukum Ketenagakerjaan : Kebijakan dan Perlindungan Tenaga Kerja dalam Penanaman Modal Asing / Anna Triningsih Cet. 1 Depok : Rajawali Pers, 2020 xiii, 168 hlm. ; 23 cm Hukum ketenagakerjaan Pemerintah dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional berupaya untuk melakukan peningkatan penanaman modal melalui penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Penggunaan tenaga kerja asing diperuntukkan guna mendukung perekonomian nasional, ahli teknologi, dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi yang mana hal ini diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Keberadaan tenaga kerja asing harus memberikan kemajuan bagi pengembangan kualitas, yaitu dengan cara alih keterampilan dan ahli teknologi. Pertimbangan lainnya adalah asas manfaat dan aspek legalitas. 26631/MKRI-P/XII-2021 27371/MKRI-P/XII/2023