01450 2200217 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001100122084001700133100001900150245004800169250001100217260003600228300002800264650003000292520088400322990002601206INLIS00000000001035020220114033923 a0010-0122000084ta220114 g 0 ind  a978-979-007-773-7 a342.06 a342.06 RIA h0 aRiawan Tjandra1 aHukum administrasi negara /cRiawan Tjandra aCet. 2 aJakarta :bSinar Grafika,c2019 aviii, 304 hlm. ;c23 cm 4aHukum Administrasi Negara aHukum Administrasi Negara merupakan hokum yang mengatur fungsi pemerintah (Hukum Administrasi Negara Heteronom) dan sekaligus terdiri dari serangkaian norma hokum yang diciptakan oleh pemerintah (Hukum Administrasi Negara Otonom). Para ahli melihat semakin pentingnya Hukum Administrasi Negara untuk menjaga tegaknya pilar Negara hokum (rechtsaat dan rule of law). UUD Negara RI 1945 telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan Negara hokum tanpa memberikan atribut rechtstaat seperti di masa lalu. Dengan demikian, meskipun secara historis Hukum Administrasi Negara di Indonesia tumbuh di atas fondasi sistem Negara hukum rechstaat, namun dapat diisi dan dilengkapi dengan prinsip-prinsip rule of law. Substansi hukum ini memadukan konsep-konsep Hukum Administrasi Negara baik yang berkembang di atas fondasi rechstaat di Eropah maupun di atas fondasi rule of law di Anglo Saxon. a26706/MKRI-P/XII-2021