na INLIS000000000010351 20221031044308 0010-0122000085 ta 221031 g 0 ind 978-979-420-323-1 342.06 342.06 PHI p Philipus M. Hadjon, dkk Pengantar hukum administrasi Indonesia : introduction to the Indonesian administrative law / Philipus M. Hadjon, dkk Cet. 13 Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 2019 xii, 381 hlm. ; 20 cm Obyek kajian hukum administrasi ada­lah pemerintahan (bestuur). Lingkungan kekuasaan pemerintahan adalah lingkung­an kekuasaan negara di luar kekuasaan legislatif dan yudikatif. Penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan haruslah bertum­pu atas sendi-sendi negara hukum dan demokrasi. Dengan landasan negara hu­kum, penyelenggaraan kekuasaan Peme­rintahan hendaknya memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai yang diperintah dan dengan landasan demokrasi, masyarakatpun ber­peranserta secara aktif dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Dengan konsep dasar tersebut dipa­parkan berbagai instrumen pemerintahan seperti: keputusan tata usaha negara (beschikking), rencana (het plan), pera­turan kebijaksanaan (beleidsregels), per­janjian kebijaksanaan (beleidsovereen­komst), tindakan nyata (feitelijk handel­ing), dan sanksi-sanksi dalam hukum administrasi. Perlindungan hukum bagi rakyat meru­pakan bagian mutlak hukum administrasi. Diawali dengan tinjauan umum tentang perlindungan hukum dalam bab 10, selanjutnya Peradilan Tata Usaha Negara dibahas secara khusus dalam bab 11. Hukum administrasi 26699/MKRI-P/XII-2021 26699/MKRI-P/XII-2021