na INLIS000000000010352 20221108085348 0010-0122000086 ta 221108 g 0 ind 978-602-1642-96-2 347.09 347.09 ACH a Achmad Romsan Alternative Dispute Resolution : Teknik Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan: Negosiasi dan Mediasi / Achmad Romsan Cet. 1 Malang : Setara Press, 2016 xiv, 98 hlm. ; 23 cm Pengadilan - Negosiasi dan mediasi Hukum perselisihan hlm. 92-94 Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (ADR) atau dalam istilah hukumnya lazim disebut proses nonlitigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan yang dalam konteks Indonesia terbilang baru, kurang lebih satu dekade yang lalu. Secara umum penyelesaian sengketa di luar pengadilan di pilih dengan asusmsi dasar bahwa suatu persoalan atau kasus (apapun kasusnya) akan bisa diselesaikan secara cepat dan efisien. Jalur nonligitasi dipilih karena penyelesaian secara litigasi (peradilan) dinilai memakan banyak waktu, tenaga dan biaya. Untuk itulah buku ini hadir membahas seputar Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan melalui jalur negosiasi dan mediasi dengan cakupan pembahasan yang cukup komprehensif. Ada dua tahapan dalam buku ini. Pertama, dimulai dengan pembahasan secara teori. Ulasan teori yang berkaitan tentang teori ADR secara umum disajikan oleh penulis secara lengkap. Kedua, masuk pada pembahasan negosiasi dan mediasi secara teori. Pada tahap inilah keunggulan dari buku ini, yakni pembahasan pada ranah teori dan dielaborasi secara konkrit dengan panyajian pada kasus-kasus dan tata cara penyelesaian sengketa denga metode negosiasi dan mediasi. Kehadiran buku ini sangat tepat untuk memenuhi kebutuhan dosen dan mahasiswa Fakustas Hukum akan pentingnya buku yang menyajikan kolaborasi antara teori dengan praktik atau contoh-contoh kasus. Dan yang terpenting buku ini juga layak menjadi bahan bacaan bagi siapa saja yang memiliki minat sebagai agensi penyelesai sengketa. 26717/MKRI-P/XII-2021 26717/MKRI-P/XII-2021