01647 2200253 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082000800122084001400130100002600144245015700170250001100327260003400338300002700372650002400399520086600423990002601289990002601315990002601341990002601367INLIS00000000001038320221107080713 a0010-0122000117ta221107 g 0 ind  a978-602-1642-71-9 a347 a347 ZAI k0 aZainal Arifin Hoesein1 aKekuasaan Kehakiman di Indonesia :bSejarah, Kedudukan, Fungsi, dan Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman Dalam Perspektif Konstitusi /cZainal Arifin Hoesein aCet. 1 aMalang :bSetara Press,c2016 axii, 288 hlm. ;c23 cm 4aKekuasaan Kehakiman aProses amandemen atau perubahan terhadap UUD1945 yang terjadi sebagai dampak dari adanya reformasi politik pada tahun 1988, maka paradigma dalam UUD 1945 turut berubah secara mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia.Perubahan paradigma berimplikasi pada kelembagaan negara, model kekuasaan negara, prinsip pemisahan kekuasaan dan checks and balances, serta kontrol normatif yang pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga peradilan. Lembaga peradilan yang dikehendaki oleh UUD 1945 bukanlah lembaga peradilan yang hanya menjadi juru bicara undang-undang, melainkan lebih jauh adalah sebagai juru bicara hukum dan keadilan. Hal ini berarti lembaga peradilan harus difungsikan sebagai lembaga yang mampu menerjemahkan peristiwa kongkrit ketika berhadapan dengan norma hukum tertulis/ undang-undang, bahkan harus mampu menciptakan hukum, ketika terjadi kekosongan hukum. a26826/MKRI-P/XII-2021 a26825/MKRI-P/XII-2021 a26826/MKRI-P/XII-2021 a26825/MKRI-P/XII-2021