na INLIS000000000010383 20221107080713 0010-0122000117 ta 221107 g 0 ind 978-602-1642-71-9 347 347 ZAI k Zainal Arifin Hoesein Kekuasaan Kehakiman di Indonesia : Sejarah, Kedudukan, Fungsi, dan Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman Dalam Perspektif Konstitusi / Zainal Arifin Hoesein Cet. 1 Malang : Setara Press, 2016 xii, 288 hlm. ; 23 cm Kekuasaan Kehakiman Proses amandemen atau perubahan terhadap UUD1945 yang terjadi sebagai dampak dari adanya reformasi politik pada tahun 1988, maka paradigma dalam UUD 1945 turut berubah secara mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia.Perubahan paradigma berimplikasi pada kelembagaan negara, model kekuasaan negara, prinsip pemisahan kekuasaan dan checks and balances, serta kontrol normatif yang pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga peradilan. Lembaga peradilan yang dikehendaki oleh UUD 1945 bukanlah lembaga peradilan yang hanya menjadi juru bicara undang-undang, melainkan lebih jauh adalah sebagai juru bicara hukum dan keadilan. Hal ini berarti lembaga peradilan harus difungsikan sebagai lembaga yang mampu menerjemahkan peristiwa kongkrit ketika berhadapan dengan norma hukum tertulis/ undang-undang, bahkan harus mampu menciptakan hukum, ketika terjadi kekosongan hukum. 26826/MKRI-P/XII-2021 26825/MKRI-P/XII-2021 26826/MKRI-P/XII-2021 26825/MKRI-P/XII-2021