01676 2200229 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001000122084001600132100002200148245008500170250001100255260003400266300002800300520104800328600001801376990002601394990002601420INLIS00000000001043920221027035847 a0010-0222000001ta221027 g 0 ind  a978-623-231-505-1 a340.5 a340.5 IRF p0 aIrfan Nur Rachman1 aPolitik Hukum Yudisial :bSumber Pembangunan Hukum Nasional /cIrfan Nur Rachman aCet. 1 aDepok :bRajawali Pers,c2020 axxx, 306 hlm. ;c23 cm. aHal yang menurut saya menarik dalam buku ini adalah gagasan penulis yang memosisikan putusan MK berada sedikit di bawah atau sejajar dengan Undang-Undang Dasar sehingga dalam konteks ini penulis menyamakan putusan MK sebagai politik hukum dasar karena putusan MK memuat tafsir konstitusional atas Undang-Undang Dasar. Tak jarang pula putusan MK memberikan pedoman dan arahan kepada pembentuk undang-undang terkait pembentukan hukum ke depan (ius constituendum) agar tidak bertentangan dengan konstitusi. Pada titik inilah Penulis menggambarkan bahwa MK melalui putusannya berperan dalam pembentukan hukum melalui “politik hukum yudisial” yang termuat dalam putusannya. Tidak hanya itu, Penulis juga membahas implikasi pengabaian putusan MK oleh pembentuk undang-undang yang berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara dan menunda tercapainya keadilan (justice delayed, justice denied). Di akhir buku ini, Penulis menawarkan gagasan yang sangat penting, yakni bagaimana melakukan pembangunan hukum nasional berbasis pada putusan MK 4aPolitik Hukum a26855/MKRI-P/XII-2021 a26855/MKRI-P/XII-2021