02024 2200217 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001100122084001700133100002500150245012800175250001100303260003400314300002700348650002800375520137700403990002601780INLIS00000000001044420220202103443 a0010-0222000006ta220202 g 0 ind  a978-623-231-506-8 a348.01 a348.01 MUH p0 aMuhammad Reza Winata1 aPengujian konstitusionalitas undang-undang :bRigitas tindak lanjut dalam pembentukan undang-undang /cMuhammad Reza Winata aCet. 1 aDepok :bRajawali Pers,c2020 axxiv, 214 hlm ;c23 cm 4aPengujian Undang-Undang aBuku ini akan diawali dengan penjelasan mengenai interaksi kewenangan pengujian undang-undang dengan kewenangan pembentukan undang-undang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kemudian, dibahas mengenai sifat finalitas dan kekuatan mengikat putusan pengujian undang-undang, serta sekaligus menginventarisasi praktik tindak lanjut pengujian undang-undang dalam pembentukan undang-undang yang terjadi di Indonesia, dan dilanjutkan dengan komparasi aturan hukum yang berlaku mengenai tindak lanjut putusan dari beberapa negara di Eropa, yakni Austria, Italia, Jerman, Turki, dan Rusia. Analisis buku ini akan berfokus mengkaji anomali praktik fleksibilitas tindak lanjut berdasarkan karakteristik dan faktor penyebab pengesampingan putusan, serta alasan terjadinya distorsi pembaruan validitas norma oleh pembentuk undang-undang. Selanjutnya, menganalisis pemikiran keniscayaan rigiditas tindak lanjut berdasarkan doktrin penegakan supremasi konstitusi dan konstitusionalisme, serta komitmen teori pemisahan kekuasaan, serta checks and balances di antara lembaga negara. Pembahasan buku ini diakhiri dengan telaah korelasi tindak lanjut putusan pengujian undang-undang dalam pembentukan undang-undang dari perspektif konsep konstitusi yang hidup (living constitution) dan dialog konstitusional (constitutional dialogue) antara lembaga negara. a26871/MKRI-P/XII-2021