02150 2200229 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001800122084002500140100002500165245012500190250001100315260003400326300002600360650002800386520145400414990002601868990002601894INLIS00000000001045620221109112335 a0010-0222000018ta221109 g 0 ind  a978-623-231-520-4 a348.020 959 8 a348.020 959 8 ACH p0 aAchmad Edi Subiyanto1 aPengujian Undang-undang :bPerkembangan Permohonan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Praktik /cAchmad Edi Subiyanto aCet. 1 aDepok :bRajawali Pers,c2020 axv, 160 hlm. ;c23 cm 4aPengujian Undang-Undang aSalah satu kewenangan MK adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan MK yang diberikan oleh UUD 1945, sehingga secara konstitusional di dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut berlandaskan hukum Konstitusi, yaitu UUD 1945. Kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945 yang dimiliki oleh MK belum dapat memberikan perlindungan yang optimal terhadap hak-hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Oleh karenanya, dalam rangka menjaga dan melindungi hak-hak konstitusional dan hak dasar warga negara, MK sebagai lembaga negara penafsir UUD 1945 perlu melakukan penafsiran terhadap norma-norma yang ada dalam UUD 1945 sebagai pengadilan norma yang menggunakan UUD 1945 sebagai dasar memeriksa dan memutus perkara konstitusional. Fungsi MK dalam melaksanakan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah sebagai mekanisme perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara yang dijamin dalam Konstitusi. Pengaduan konstitusional adalah bagian dari upaya untuk memberi perlindungan maksimum terhadap hak-hak konstitusional dan hak dasar warga negara. Pengajuan permohonan pengujian undang-undang dalam praktik telah menunjukkan adanya perkembangan terhadap materi muatan permohonan pengujian undang-undang berupa pengaduan konstitusional. Buku ini menyajikan beberapa perkembangan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 tersebut yang telah diterima, diperiksa, dan diputus oleh MK. a26634/MKRI-P/XII-2021 a26634/MKRI-P/XII-2021