01250 2200241 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001200122084001800134100001800152245018000170250001100350260005200361300002600413500047900439650002400918700002300942700001900965990002400984INLIS00000000001052020220531105108 a0010-0522000057ta220531 g 0 ind  a978-602-14487-2-4 a347.040 a347.040 MUH m0 aMuhamad Isnur1 aMembaca Pengadilan Hubungan Industrial di Indonesia :bpenelitian putusan-putusan Mahkamah Agung pada lingkup pengadilan hubungan industrial 2006-2013 /cMuhamad Isnur et. al. acet. 1 aJakarta :bLembaga Bantuan Hukum Jakarta,c2014 axvi, 131 hlm ;c21 cm aKonsep penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui PHI menggeser dimensi hukum publik dan hukum perburuan menjadi hukum privat yang melepaskan peran negara dan mengasumsikan posisi setara antara buruh dan pengusaha. Oleh karena itu, konsep ini harus diberharui dengan mengembalikan dimensi hukum publik dan menjawab persoalan-persoalan yang muncul selama ini, yaitu waktu yang berbelit-belit dan sulitnya eksekusi putusan PHI. (Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., CN) 4aPengadilan Industri0 aRestaria Hutabarat0 aEny Rofiatul N a26914/MKRI-P/V-2022