02065 2200253 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001100122084001700133100001900150245003500169250001100204260003600215300002600251650001700277520141700294990002501711990002501736990002501761990002501786INLIS00000000001073020221125015359 a0010-1122000072ta221125 g 0 ind  a978-979-769-295-7 a364.01 a364.01 PRA h0 aTeguh Prasetyo1 aHukum Pidana /cTeguh Prasetyo aCet. 2 aJakarta :bRajawali Pers,c2011 axvi, 294 hlm ;c21 cm 4aHukum Pidana aDalam substansi buku Hukum Pidana ini sudah mengandung Sistematika perkembangan hukum pidana potensial yang ber-sambung dengan hukum pidana masa kini dan masa depan. Dalam kupasan dari Bab I – Bab XIV, dimungkinkan terbukanya pandangan baru yang membicarakan asas legalitas dan asas nullum delictum nulla poena sine pravelia legi poenale. Terhadap kedua asas tersebut terbuka kemungkinan adanya kelemahan sehingga perlu dikembangkan menjadi hukum modern. Atas dasar itu, hukum pidana harus ada pertumbuhan dan perkembangan, baik cepat maupun lambat. Asas dalam hukum pidana dalam Bab II sudah dikembangkan, Bab III tentang tindak pidana, Bab IV tentang prinsip sifat melawan hukum, dan Bab V tentang jenis-jenis hukuman. Selanjutnya yang kadangkala terlepas dari pemikiran ahli hukum adalah Bab VI tentang alasan penghapus pidana yang dikenal dengan alasan pembenar dan alasan pemaaf yang harus menjadi potensi hukum pidana yang humanis. Berikutnya Bab VII, VIII, IX, X, XI, XII yang membicarakan bahwa hukum pidana itu tidak absolut tetapi relatif. Substansi di dalam Bab XIII membicarakan hal-hal yang baru berkaitan dengan delik-delik tertentu, hukum pidana khusus, tindak pidana ekonomi dan peradilan tindak pidana ekonomi Adapun Bab XIV memuat perkembangan keilmuan hukum pidana, meliputi sistem hukum pidana, perkembangan keilmuan hukum pidana, asas hukum pidana, jenis hukuman serta sifat melawan hukum. a21456/MKRI-P/XI-2011 a21457/MKRI-P/XI-2011 a21458/MKRI-P/XI-2011 a21459/MKRI-P/XI-2011