01786 2200193 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059082001100100084001700111245015500128260003500283300002100318650001900339650002500358520118400383990002501567INLIS00000000001084620221212091318 a0010-1222000059ta221212 g 0 ind  a342.05 a342.05 PER p aPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Daerah aJakarta :bCV. Eko Jaya,c2005 a224 hlm ;c25 cm 4aOtonomi Daerah 4aPeraturan Pemerintah aBerdasarkan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 18 ayat (4), bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Kemudian dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat amandemen tersebut, lahirlah Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 65 ayat (4). Pasal 89 ayat (3), Pasal 111 avat (4), dan Pasal 114 ayat (4) Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah keluarkan Peraturan Pemerintah sebagai perangkat pendukungnya dengan tujuan melengkapi, serta memuat detail dalam pelaksaannya yaitu; "PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH". Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain hal persiapan pemilihan, penyelenggaraan pemilihan, penetapan pemilih. pendaftaran pasangan calon, kampanye, pemungutan suara, dan sampai penetapan calon terpilih, serta pengesahan pengangkatan, dan pelantikan. a21898/MKRI-P/XI-2011