na INLIS000000000010846 20221212091318 0010-1222000059 ta 221212 g 0 ind 342.05 342.05 PER p Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Daerah Jakarta : CV. Eko Jaya, 2005 224 hlm ; 25 cm Otonomi Daerah Peraturan Pemerintah Berdasarkan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 18 ayat (4), bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Kemudian dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat amandemen tersebut, lahirlah Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 65 ayat (4). Pasal 89 ayat (3), Pasal 111 avat (4), dan Pasal 114 ayat (4) Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah keluarkan Peraturan Pemerintah sebagai perangkat pendukungnya dengan tujuan melengkapi, serta memuat detail dalam pelaksaannya yaitu; "PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH". Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain hal persiapan pemilihan, penyelenggaraan pemilihan, penetapan pemilih. pendaftaran pasangan calon, kampanye, pemungutan suara, dan sampai penetapan calon terpilih, serta pengesahan pengangkatan, dan pelantikan. 21898/MKRI-P/XI-2011