01283 2200205 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059082001100100084001500111245008800126260003600214300002000250650002800270650001800298020001800316520071800334990002501052INLIS00000000001087920221212032552 a0010-1222000092ta221212 g 0 ind  a346.03 a346.03 UND aUndang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2004 (UU No.2 Th. 2004) aJakarta :bSinar Grafika,c2006 a75 hlm ;c25 cm 4aPerselisihan Industrial 4aUndang-Undang a979-3421-68-1 aFenomena terjadinya perselisihan antara pihak perusa- haan dan buruh seringkali diwarnai aksi demo buruh dan mogok kerja yang berakibat pada pemutusan hubungan kerja. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 yang digunakan sebagai dasar hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial dirasa tidak dapat lagi mengakomodasi perkem- bangan-perkembangan yang terjadi. Hak-hak buruh secara perseorangan belum terwakili karena undang-undang tersebut hanya mengatur perselisihan hak dan perselisihan kepentingan secara kolektif. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juga mengakibat- kan jalan yang harus ditempuh oleh pihak-pihak yang ber- sengketa menjadi lebih panjang karena harus melalui Peradilan Tata Usaha Negara. a13174/MKRI-P/XI-2009