na INLIS000000000010879 20221212032552 0010-1222000092 ta 221212 g 0 ind 346.03 346.03 UND Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2004 (UU No.2 Th. 2004) Jakarta : Sinar Grafika, 2006 75 hlm ; 25 cm Perselisihan Industrial Undang-Undang 979-3421-68-1 Fenomena terjadinya perselisihan antara pihak perusa- haan dan buruh seringkali diwarnai aksi demo buruh dan mogok kerja yang berakibat pada pemutusan hubungan kerja. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 yang digunakan sebagai dasar hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial dirasa tidak dapat lagi mengakomodasi perkem- bangan-perkembangan yang terjadi. Hak-hak buruh secara perseorangan belum terwakili karena undang-undang tersebut hanya mengatur perselisihan hak dan perselisihan kepentingan secara kolektif. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juga mengakibat- kan jalan yang harus ditempuh oleh pihak-pihak yang ber- sengketa menjadi lebih panjang karena harus melalui Peradilan Tata Usaha Negara. 13174/MKRI-P/XI-2009