01323 2200205 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082000800122084001400130245008400144260003600228300002700264650002400291520075000315990002601065990002601091INLIS00000000001089020221216093241 a0010-1222000103ta221216 g 0 ind  a978-623-231-139-8 a341 a341 DEW h aHukum Internasional :bAspek-Aspek Teoritik dan Penerapannya /cI D. G. Palguna aJakarta :bRajawali Pers,c2019 axxiv, 304 hlm ;c23 cm 4aHukum Internasional aPembahasan dalam buku ini dibagi ke dalam tujuh bagian. Bagian pertama (A) akan berbicara khusus tentang Doktrin inkorporasi. Pada bagian kedua (B), buku ini secara khusus akan membicarakan Mahkamah Internasional (International Court of Justice), yang oleh Pasal 92 Plagam Perserikatan Bangsa (PBB) ditegaskan sebagai organ yudisial utama (principal judicial organ) PBB. Mahkamah Internasional, menurut statutanya, di samping memiliki kewenangan memutus sengketa atau perkara yang bersifat contentious sesuai dengan yurisdiksinya juga memiliki kewenangan konsultatif yaitu memberikan pendapat hukum (advisory opinion). Dua contoh kasus yang merepresentasikan pelaksanaan dari kedua kewenangan inilah yang akan dibahas pada bagian kedua buku ini. a27101/MKRI-P/XII-2022 a27101/MKRI-P/XII-2022