02223 2200229 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001100122084001700133100001200150245008900162250004500251260005000296300003900346520154100385600001901926990002401945990002401969INLIS00000000001091120230222082514 a0010-0223000009ta230222 0 ind  a978-623-218-814-3 a347.03 a347.03 SUN b0 aSunarto1 aBatas kewenangan mahkamah agung dan komisi yudisial dalam mengawasi hakim /cSunarto aEdisi pertama, cetakan kedua, April 2021 aJakarta :bKencana Prenada Media Group,c2021 axii, 312 hlm :bIlustrasi ;c20 cm aDinamika pengawasan perilaku hakim oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sering menjadi menjadi objek pembahasan yang menarik perhatian publik. Oleh karenanya, buku ini menegaskan bahwa kewenangan pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terhadap perilaku hakim agar sesuai dengan amanat konstitusi.Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan seyogianya menjadi critical partner yang saling menjaga relasi tetapi tetap bisa saling mengkritisi kebijakan dan kinerja lembaga. Oleh karena itu, hubungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial seyogianya dibangun atas dasar tujuan yang sama, yaitu untuk menjaga marwah dan martabat lembaga peradilan dengan saling memahami tugas pokok dan batasan wewenang masing-masing lembaga. Buku ini merupakan paparan terkait eksistensi kemandirian hakim dalam kerangka hukum internasional dan nasional, serta adanya komparasi dengan negara Jerman, Perancis, dan Amerika Serikat. Buku ini juga mengetengahkan ulasan tentang eksistensi dan komposisi hakim aktif pada Komisi Yudisial di Inggris dan Wales, Perancis, Spanyol, Belanda, Kroasia, Belgia, Bulgaria, Denmark, Latvia, Skotlandia, dan Singapura. Selanjutnya buku ini memaparkan tentang fungsi pengawasan terhadap hakim, kewenangan pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terhadap perilaku hakim, teknis yudisial dalam kerangka peraturan-peraturan perundang-undangan dan relasi antara kekuasaan kehakiman dan pengawasan yang didalamnya terdapat usulan untuk membangun relasi pengawasan yang harmonis. 4aMahkamah Agung a27119/MKRI-P/I-2023 a27119/MKRI-P/I-2023