na INLIS000000000010911 20230222082514 0010-0223000009 ta 230222 0 ind 978-623-218-814-3 347.03 347.03 SUN b Sunarto Batas kewenangan mahkamah agung dan komisi yudisial dalam mengawasi hakim / Sunarto Edisi pertama, cetakan kedua, April 2021 Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2021 xii, 312 hlm : Ilustrasi ; 20 cm Dinamika pengawasan perilaku hakim oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sering menjadi menjadi objek pembahasan yang menarik perhatian publik. Oleh karenanya, buku ini menegaskan bahwa kewenangan pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terhadap perilaku hakim agar sesuai dengan amanat konstitusi.Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan seyogianya menjadi critical partner yang saling menjaga relasi tetapi tetap bisa saling mengkritisi kebijakan dan kinerja lembaga. Oleh karena itu, hubungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial seyogianya dibangun atas dasar tujuan yang sama, yaitu untuk menjaga marwah dan martabat lembaga peradilan dengan saling memahami tugas pokok dan batasan wewenang masing-masing lembaga. Buku ini merupakan paparan terkait eksistensi kemandirian hakim dalam kerangka hukum internasional dan nasional, serta adanya komparasi dengan negara Jerman, Perancis, dan Amerika Serikat. Buku ini juga mengetengahkan ulasan tentang eksistensi dan komposisi hakim aktif pada Komisi Yudisial di Inggris dan Wales, Perancis, Spanyol, Belanda, Kroasia, Belgia, Bulgaria, Denmark, Latvia, Skotlandia, dan Singapura. Selanjutnya buku ini memaparkan tentang fungsi pengawasan terhadap hakim, kewenangan pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terhadap perilaku hakim, teknis yudisial dalam kerangka peraturan-peraturan perundang-undangan dan relasi antara kekuasaan kehakiman dan pengawasan yang didalamnya terdapat usulan untuk membangun relasi pengawasan yang harmonis. Mahkamah Agung 27119/MKRI-P/I-2023 27119/MKRI-P/I-2023