01970 2200241 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020001800100082001100118084001800129100001500147245010100162250001600263260003400279300002700313520129200340990002401632990002401656990002401680990002401704INLIS00000000001095820230221025704 a0010-0223000056ta230221 0 ind  a9786233727006 a345.01 a345.01 ADA k0 aAdam Ilyas1 aKriminalisasi Trading in Influence :bUrgensi dan Pengaturannya di Berbagai Negara /cAdam Ilyas aEd.1.,Cet.1 aDepok :bRajawali Pers,c2022 axxiv, 238 hlm ;c23 Cm aPerdagangan pengaruh (Trading in influence) dalam Pasal 18 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) sebenarnya telah dikategorikan sebagai sebuah bentuk korupsi. Namun demikian, konvensi tersebut tidak dapat diterapkan dalam penegakan hukum khususnya dalam penyidikan, penuntutan atau dakwaan di pengadilan karena pengaturan dalam konvensi tersebut baru sebatas perbuatan yang dilarang tanpa disertai dengan sanksi pidana. Oleh karenanya untuk dapat dikatakan sebagai tindak pidana, bentuk korupsi trading in influence yang diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) haruslah diatur dalam hukum nasional setiap negara yang meratifikasi, termasuk Indonesia. Buku ini secara komprehensif membahas empat hal, yakni: Pertama, mengenal konsep dasar kebijakan hukum pidana dan tindak pidana korupsi. Kedua, mengenal urgensi mengkriminalisasikan perbuatan memperdagangkan pengaruh (Trading in Influence) di Indonesia. Ketiga, membahas mengenal pengaturan perdagangan pengaruh (Trading in Influence) pada beberapa negara yang telah mengatur dalam hukum positifnya sebagai bahan pertimbangan pengaturannya (kriminalisasi) di Indonesia. Keempat, membahas letak pengaturan serta usulan rumusan pasal Trading in Influence jika kemudian akan diatur di Indonesia. a27144/MKRI-P/I-2023 a27227/MKRI-P/I-2023 a27144/MKRI-P/I-2023 a27227/MKRI-P/I-2023